Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto meminta Karfat bisa hadir dan menghormati ketentuan hukum.
Disinggung apakah orang nomor dua di Pemkab Bogor itu bisa langsung dijebloskan ke sel, Slamet hanya menebar senyum. "Kita lihat nanti hasil pemeriksaan," ucap Slamet kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu memang (Indra langsung ditahan) karena sudah cukup pemeriksaannya," jelas Slamet.
Kalau pemeriksaan Karfat lengkap, berarti di tahan? "Kita lihat perkembangan penyidikan," jawab Slamet.
Kedua pria tersebut dinilai melanggar Pasal 29 UU 44/ 2008 perihal Pornografi. Selain itu, Karfat terjerat juga Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana yang berbunyi melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Sementara ini penyidik menetapkan dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru lainnya. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan isyarat kalau jumlah tersangka bakal bertambah. Termasuk membidik wanita berinisial L mengakui tampil dalam video mesum itu.
"Ada empat orang lainya yakni inisial J, L, R, E. Kapasitas mereka patut disangkakan terlibat. Tapi mereka bukan pejabat," ungkap Martin di Mapolda Jabar, Kamis (23/5/2013) kemarin.
(bbp/ern)










































