Hakim ad hoc tipikor di tingkat kasasi, Leopold L Hutagalung, menilai perjanjian yang ditandatangani Fauzi telah mendapat persetujuan DPRD Lumajang.
Β
"Kerugian yang terjadi menurut BPKP adalah akibat kekurangan penyetoran kontraktor/CV Mutiara, bukan karena perbuatan Fauzi. Kekurangan itu dapat digugat secara perdata," ucap Leopold dalam kasasi MA seperti dilansir dalam websitenya, Jumat (24/5/2013).
Namun pendapat Leopold kalah suara dengan dua hakim kasasi lainnya, Djoko Sarwoko dan Syamsul Rakan Chaniago. Perbedaan ini telah diusahakan mufakat untuk satu suara dengan sungguh-sungguh tetapi gagal sehingga suara terbanyak yang diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang meringankan yaitu Fauzi tidak pernah dihukum, berlaku sopan dalam persidangan dan telah mengabdi untuk Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, selama 30 tahun.
"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang pengganti Rp 500 juta," putus MA dalam nomor perkara 333 K/Pid.Sus/2012 ini. Vonis MA ini sesuai dengan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang yang dibacakan pada 24 Mei 2011.
Ahmad Fauzi bersama mantan Sekretaris Kabupaten Lumajang Endro Prapto Aryadi serta Direktur PT Mutiara Halim, Setyadi Laksono Halim, telah melakukan korupsi dana proyek kerjasama operasional penambangan bahan galian C berupa pasir di Gunung Semeru. Kejari Lumajang menilai penarikan pajak serta penarikan hasil investasi dengan pihak ketiga menyalahi aturan.
Hal tersebut dikarenakan PT Mutiara Halim tidak mempunyai Surat Izin Penambangan Daerah sehingga tidak ada alasan pembenar terhadap pelaksanaan KSO tersebut. KSO tersebut telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar sesuai dengan hasil Audit Investigasi BPKP Jatim.
Pada 21 Juni 2011 PN Lumajang memvonis bebas Achmad Fauzi.
(asp/nrl)











































