Anulir Putusan Bebas, MA Vonis Eks Bupati Lumajang 5 Tahun Penjara

Anulir Putusan Bebas, MA Vonis Eks Bupati Lumajang 5 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 24 Mei 2013 14:41 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan Bupati Lumajang, Jawa Timur, Achmad Fauzi, selama 5 tahun penjara. Vonis ini menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Lumajang terhadap bupati yang memerintah 1998-2008 ini.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta," bunyi putusan kasasi MA seperti dilansir dalam websitenya, Jumat (24/5/2013).

Jika Achmad Fauzi tidak membayar denda di atas maka dikenakan pidana 6 bulan kurungan. MA berkeyakinan Achmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 890 juta. Jika tidak mau membayar maksimal 1 bulan setelah putusan kasasi, maka hartanya disita. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun," putus majelis kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Leopold L Hutagalung dalam sidang pada 24 Juli 2012 silam.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang pada 24 Mei 2011.

Ahmad Fauzi bersama mantan Sekretaris Kabupaten Lumajang Endro Prapto Aryadi serta Direktur PT Mutiara Halim, Setyadi ALksono Halim, telah melakukan korupsi dana proyek kerjasama operasional penambangan bahan galian C berupa pasir di Gunung Semeru. Kejari Lumajang menilai penarikan pajak serta penarikan hasil investasi dengan pihak ketiga menyalahi aturan.

Hal tersebut dikarenakan PT Mutiara Halim tidak mempunyai Surat Izin Penambangan Daerah sehingga tidak ada alasan pembenar terhadap pelaksanaan KSO tersebut. KSO tersebut telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar sesuai dengan hasil Audit Investigasi BPKP Jatim.

Pada 21 Juni 2011 PN Lumajang memvonis bebas Achmad Fauzi.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads