"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta," bunyi putusan kasasi MA seperti dilansir dalam websitenya, Jumat (24/5/2013).
Jika Achmad Fauzi tidak membayar denda di atas maka dikenakan pidana 6 bulan kurungan. MA berkeyakinan Achmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang pada 24 Mei 2011.
Ahmad Fauzi bersama mantan Sekretaris Kabupaten Lumajang Endro Prapto Aryadi serta Direktur PT Mutiara Halim, Setyadi ALksono Halim, telah melakukan korupsi dana proyek kerjasama operasional penambangan bahan galian C berupa pasir di Gunung Semeru. Kejari Lumajang menilai penarikan pajak serta penarikan hasil investasi dengan pihak ketiga menyalahi aturan.
Hal tersebut dikarenakan PT Mutiara Halim tidak mempunyai Surat Izin Penambangan Daerah sehingga tidak ada alasan pembenar terhadap pelaksanaan KSO tersebut. KSO tersebut telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar sesuai dengan hasil Audit Investigasi BPKP Jatim.
Pada 21 Juni 2011 PN Lumajang memvonis bebas Achmad Fauzi.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini