Mediasi Berlanjut, Polisi Tetap Proses Laporan 2 Pihak

Kasus Pemukulan Wartawan-Mahasiswa

Mediasi Berlanjut, Polisi Tetap Proses Laporan 2 Pihak

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 24 Mei 2013 13:20 WIB
Jakarta -

Kepolisian tetap akan memproses laporan wartawan Sindo TV, Sukron dan mahasiswa Universitas Trisakti, M Ardinal, atas tuduhan pemukulan yang dilaporkan kedua pihak. Upaya mediasi, menjadi pertimbangan polisi dalam proses penyidikan nantinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi kedua pihak untuk bermediasi, meski laporan keduanya tetap diproses.

"Diproses hukum keduanya. Namun demikian kita berikan ruang kepada mereka untuk komunikasi. Apakah sepakat saling memaafkan atau hanya komunikasi meluruskan kejadian kemarin, itu silakan saja," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan kasus akan dihentikan (SP3) bila keduanya menyatakan berdamai. Rikwanto mengatakan hal itu menjadi pertimbangan penyidik.

"Kalau syarat-syaratnya (untuk di SP3) memungkinkan, ya bisa saja. Misalnya bila dalam pemeriksaan itu tidak cukup bukti dan tidak ditemukan adanya tindak pidana ya bisa saja, itu tergantung penyidik," jelas dia.

Penyidik sendiri, lanjut dia, saat ini tengah meyiapkan administrasi penyidikan untuk segera memulai penyidikan perkara tersebut.

Rikwanto menjelaskan, kasus pemukulan terhadap Sukron, wartawan Sindo TV dilakukan mahasiswa Universitas Trisakri yang tidak suka dengan peliputan demo di depan Istana, Rabu lalu.

"Makasiswa tidak suka dengan liputan tersebut sehingga menghardik dan terjadi pemukulan. Dalam prosesnya ada yang menarik, ada yang membela dan lain-lain sehingga si mahasiwa juga ikut memukul dan dia juga kena pukul," kata dia.

Atas insiden itu, akhirnya keduanya melapor ke Polda Metro Jaya.

(mei/lh)


Berita Terkait