Dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (24/5/2013), Lumme berpendapat pengadilan tingkat pertama dalam membebeskan Ru'yat tidak komprehensif dan parsial. Sebab MA menghukum dalam perkara yang sama untuk terdakwa M Sahid yang dijatuhi 4 tahun penjara.
"SK Pimpinan DPRD Kota Bogor tertanggal 14 Januari 2002 tidak melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor sehingga SK tersebut melanggar Tat Tertib DPRD," jelas Lumme.
Oleh sebab itu, biaya penunjang kegiatan DPRD Kota Bogor Rp 1,32 miliar tidak jelas dasar hukumnya. Selain pertimbangan di atas, pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang mempertimbangkan tidak ada kewajiban bagi angota DPRD Kota Bogor untuk memberikan bukti pengeluaran dari setiap penunjang kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pendapat Lumme kalah suara dengan dua hakim lainnya yaitu Mansur Kertayasa dan Surachmin pada 6 Juni 2012.
Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Achmad Ru'yat saat menjadi Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004. Achmad Ru'yat merupakan salah satu dari 45 anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 yang tersandung dalam kasus korupsi dana senilai Rp 6,8 miliar. Sebelumnya, 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya telah divonis 1 tahun penjara.
Adapun Achmad Ru'yat bernasib baik. Dia diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 September 2011 lalu. Jaksa pun kasasi tetapi usahanya kandas.
(asp/trw)










































