"Jadi masalah BAP itu sebenarnya begini. Saat itu pak Fathanah memberikan saya tumpukan berkas, saya tidak tahu kalau di dalamnya ada BAP," kata Rozi di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5/2013).
Rozi mengaku Fathanah tidak memberi tahu kalau dokumen itu berupa BAP. "Dia hanya bilang ini berkas tolong dipelajari," kata Rozi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum dari KPK, M Rum mencecar tersangka tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu soal pencurian dokumen BAP KPK.
"Pernahkah saudara menyerahkan dokumen KPK ke Rozy, pengacara Anda? Izin tidak?" tanya Rum.
"Pernah. Dan tidak izin. Setelah ditangkap KPK, kami dua hari dua malam diinterogasi. Setahu saya apa yang belum sampai pada substansi saya ditangkap. Dan begitu saya lihat ada dokumen, saya ambil dokumen itu. Mengenai apa yang disangkakan kepada saya. Karena saya capek sekali saat itu," jawab Fathanah.
Fathanah melanjutkan, "Paginya saya serahkan kepada pengacara saya, 'Pelajari ini'. Karena baru pertama kali. Saya nggak tahu kalau peraturannya tidak boleh. Iya tanpa izin. Ke Ahmad Rozi," imbuhnya.
(fjp/ndr)