"Perlu didalami lebih jauh, apakah ada unsur kelalaian di sana. Banyak hal yang perlu diungkap. Mulai dari daya dukung lingkungan, kapasitas ruangan, persiapan kegiatan, keleluasaan akses penyelamatan diri serta estimasi kecelakaan kerja. Penggunaan alat-alat keamanan diri, semua perlu dipelajari secara seksama," kata Komisioner Kompolnas, M Nasser, dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (24/5/2013).
Menurut Nasser, jika terbukti musibah tersebut bukan murni kecelakaan, maka dapat dimasukkan ke dalam delik pidana seperti diatur dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan lain apakah kelalaian ini disebabkan oleh adanya kebijakan perusahaan atau sebuah kecelakaan yang seharusnya sudah dapat diprediksi sebelumnya? Ini harus disidik dan diusut polisi tanpa delik aduan," ujar Nasser.
Nasser melanjutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa Polri tidak mendapat akses yang memadai untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara. Jika benar, maka harus ada klarifikasi lebih jauh.
"Bila sinyalemen ini benar, perlu disesalkan, dihentikan dan harus segera dikoreksi serta diusut tuntas. Tampaknya perlu juga didalami kemungkinan adanya sabotase. Nah kalau untuk masuk saja aksesnya dibatasi, bagaimana Polisi bisa bekerja?" tandasnya.
(rna/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini