Farhat Abbas sebagai pemohon menggugat Pasal 21 ayat 5 UU No 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, pasal yang menyebutkan 'pimpinan KPK bekerja secara kolektif' telah merugikan hak konstitusional Pimpinan KPK.
Alhasil, proses pengambilan keputusan para pimpinan KPK memakan waktu lama dan tidak ada kepastian hukum dalam pemberantasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh yang diberikan oleh Farhat adalah keterangan mantan sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Keterangan itu terkait kasus Hambalang yang lama dituntaskan karena salah satu pimpinan tidak sepakat menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Farhat menilai, jika benar keterangan tersebut, maka tidak tercapainya kesepakatan menghambat upaya memberantas korupsi. Ia juga meminta MK menyatakan pasal 21 ayat 5 UU KPK bertentang dengan UUD 1945, karena tidak punya kekuatan hukum mengikat.
(vid/mok)











































