Dua napi tersebut diambil dari Lapas Kedungpane, Semarang, tersebut adalah Ring Arryanto alias Jenggot dan Moh Syarif. Ring merupakan napi kasus narkoba yang divonis 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan memasok sabu kepada Briptu Rahmat Santoso yang kemudian dijual kepada Danlanal Semarang, Kolonel Laut Antar Setiabudi," kata Deputi Pemberantasan Narkotika, Irjen Benny J Mamoto, di Kantor BNNP Semarang, Jl Madukoro Blok BB, Kamis (23/5/2013).
Sementara Moh Syarif merupakan merupakan napi yang mengkordinir oknum wartawan Police News, Teguh Wicaksono, dalam peredaran narkotika. Berikut kronologi lengkap pengungkapan yang diotaki dua napi dan melibatkan banyak pihak, salah satunya oknum Brimob Daerah Semarang, Bripka Abdul Hamid.
20 Mei 2013 Pukul 16.00 WIB
Aparat BNN mendapatkan adanya informasi transaksi narkoba di Jl Muktijiwo Timur No 45, Pamularsih. Petugas bersiaga mengawasi lokasi yang ditengarai menjadi titik transaksi sabu.
Pukul 17.00 WIB
Datang seseorang yang menggunakan motor yang kemudian diketahui adalah Teguh Wicaksono, mengaku sebagai wartawan Police News. Gerak gerik dari tersangka terlihat mencurigakan, dia tampak mengambil sebuah bungkusan dari bawah paving blok. Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya lantas menyergap dan mendapati barang bukti sabu seberat 20 gram. Petugas pun menyita telepon genggam pelaku dan uang tunai Rp 335,500.
Di jam yang sama, petugas pun menerima informasi akan adanya rencana transaksi di samping kiri rumah air isi ulang di Jl Cipta Karya Gang 1 No 3, Semarang Tengah. Gerak gerik yang sama seperti pelaku sebelumnya terlihat daru seseorang berpakaian batik.
Diketahui orang tersebut adalah Bripka Abdul Hamid. Petugas yang curiga dengan gerak geriknya menguntit oknum Brimob tersebut.
"Ditemukan 1 gram sabu dan satu paket ganja siap pakai dari tangan tersangka," kata Benny.
Pukul 18.00 WIB
Informasi akan adanya transaksi terus didapatkan aparat, yaitu di Jl. Puspowarno IV No. 18. BNN. Petugas pun disebar untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Pukul 19.00 WIB
Sebuah mobil Avanza hitam berhenti di lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi. Terlihat dua orang pria turun dari kendaraan tersebut dan mencari sesuatu dengan senter dan mengambil sebuah bungkusan dari balik paving blok.
Setelah itu keduanya kembali ke dalam mobil. Petugas menghadang kendaraan tersebut dan meminta keduanya keluar, namun upaya dan imbauan tersebut tidak diindahkan keduanya. Petugas kemudian mengeluarkan tembakan peringatan 2 kali, namun keduanya tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Hingga akhirnya petugas menembak ke arah ban mobil yang dikendari kedua pelaku dan berhasil menghentikan pelarian keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, kedua pelaku yang diketahui bernama Warih Bagus Panuntun dan Ariedya Tutut Nugroho, dua gram sabu dan menyita telepon genggam keduanya dan uang tunai Rp 150 ribu.
21 Mei 2013 Pukul 15.00 WIB
Petugas terus melakukan pengembangan dari para pelaku yang sudah ditangkap sehari sebelumnya. Selasa (21/5/2013), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan pengejaran terkait transaksi sabu di Jl Singosari Raya No. 2A, tepat di depan Politeknik llmu Pelayaran (PIP) Muktijiwo, Semarang.
Pukul 16.00 WIB
Seorang pria dan wanita datang mengendarai sepeda motor. Mereka tampak mencari sesuatu di balik batuan. Saat petugas hendak menangkap kedua pelaku yang diketahui bernama Moh Yasin dan Siti Hastuti
"Barang bukti yang didapat dari keduanya adalah narkotika jenis shabu 1 gram, handphone, dan uang tunai Rp. 96.000," kata Benny.
Pukul 18.00 WIB
Petugas terus mengejar jaringan-jaringan pengedar barang haram tersebut. Aparat melakukan pengejaran pelaku yang hendak bertransaksi sabu di Jl Sendangsari Utara Raya Nomor 130.
Pukul 19.00 WIB
Avanza silver berhenti di lokasi tersebut. Tampak seorang pria turun dari mobil tersebut dan mencari sesuatu dengan senter dan mengambil sebuah bungkusan.
"Pelaku sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas," kata Benny. Pelaku diketahui bernama Reda Viandra Fatra.
Saat petugas berhasil menghentikan langkahnya, pelaku sempat terlihat membuang bungkusan yang diambil sebelumnya. Namun barang bukti sabu seberat 6 gram tersebut berhasil diamankan petugas.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui peredaran narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan oleh napi LP Kedungpane Semarang bernama Ring Arryanti alias Jenggot. dan Syarif," kata Benny.
23 Mei 2013
Petugas BNN menjemput keduanya dari Lapas Kedungpane. Seluruh tersangka akan segera diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan intensif petugas BNN.
(ahy/mok)











































