Oknum Lapas Pengaruhi Maraknya Peredaran Narkoba di Penjara

Oknum Lapas Pengaruhi Maraknya Peredaran Narkoba di Penjara

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 23 Mei 2013 21:39 WIB
Oknum Lapas Pengaruhi Maraknya Peredaran Narkoba di Penjara
Semarang - Banyak peredaran narkoba di Indonesia justru dikendalikan dari balik sel penjara. Hal itu sangat dipengaruhi dengan keberadaan alat komunikasi yang dibawa oleh narapidana.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny J Mamoto mengatakan keberadaan alat komunikasi seperti ponsel diyakini melibatkan oknum lapas. Bahkan oknum kadang mengambil keuntungan dengan menarik bayaran dari napi dengan memberi izin ponsel masuk atau justru meminjamkannya.

"Keberadaa ponsel di dalam lapas mau tidak mau kita yakini ada keterlibatan oknum. Satu orang saja cukup dengan meminjamkan ponsel dan menarik bayaran," kata Benny di kantor BNNP Jawa Tengah, Jl Madukoro, Semarang, Kamis (23/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mencontohkan pengalamannya saat mengungkap peredaran alat komunikasi di dalam lapas di Nusakambangan.

"Di Nusakambangan pernah ada oknum melegalkan ponsel dengan membayar. Meski di awal oknum mengatakan tidak, tapi fakta yang diungkap seperti itu," tandasnya.

Dengan mudahnya alat komunikasi masuk ke dalam lapas, tentu saja memicu adanya transaksi narkoba dari balik jeruji. Termasuk seperti yang dilakukan Rino Arryanto alias Jenggot dan Moh Syarif alias Syarif alias Sarifudin. Mereka adalah narapidana yang dijemput BNN siang tadi karena melakukan transaksi dari penjara. Meski demikian masih ditelusuri apakah ada keterlibatan oknum dalam aksi dua orang tersebut.

"Keterlibatan oknum bisa dari level paling rendah bisa ke tinggi di lapas," ujarnya.

Menurut dia, dari semua tahanan BNN saat ini, 40 persen di antaranya diambil dari lapas dan beraksi dari balik jeruji besi. Meski tidak menyebutkan jumlah total tahanan BNN, namun jumlah tahanan selalu meningkat tiap tahunnya.

"Rekor tertinggi BNN sekarang tahanan di BNN 40 persen narapidana ambil dari lapas. Di tahun 2013 naik 300 persen dari tahun 2012," tandasnya.

"Di Nusakambangan, Cipinang, Salemba itu nyaris merata," imbuh Benny.

Peredaran alat komunikasi di dalam lapas, lanjut Benny, seharusnya bisa dicegah dengan benar-benar menegakkan aturan letter F. Dalam aturan tersebut disebutkan jika melanggar maka akan mendapat sanksi salah satunya penghapusan remisi.

"Contohnya memakai narkoba, pegang pisau, ponsel, berkelahi. Aturan itu kalau ditegakkan, peredaran narkoba bisa diminimalisir. Orang pasti mikir dua kali kalau mau melanggar," tandasnya.

Selain itu pencegahan juga bisa dilakukan dengan cara perekrutan petugas lapas yang lebih selektif. "Perekrutan pekerja lapas secara transparan dan calon terpilih adalah yang terbaik," tutup Benny.

(alg/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini