Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan Faturachman disangkakan melanggar Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 perihal Pornografi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan suatu perbuatan.β¬β¬ Tak hanya Faturachman, terkait kasus ini polisi sudah lebih awal menetapkan Indra Lesmana sebagai tersangka. Indra merupakan fungsionaris DPC PDIP Bogor.
Spekulasi menyeruak kalau menyebarnya video porno tersebut berlatar belakang motif dendam lantaran persaingan politik. Ketiganya merupakan kader PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak RHT melaporkan kasus ini pada April 2010, polisi sudah memeriksa 10 saksi. Selama tiga tahun berlalu, akhirnya polisi menetapkan dua tersangka. Martin beralasan, lamanya penanganan kasus ini lantaran pihaknya mencari serta mengumpulkan alat bukti dan terus melengkapi kekurangan hasil penyidikan guna mengungkap kasus ini.
Wabup Bogor diduga berperan sebagai orang yang menyuruh memmbuat dan menyebarkan video porno tersebut. Serta disinyalir Faturachman memerintahkan serta menyewa wanita berinisial L agar merekam adegan hubungan intim bersama RHT di salah satu hotel di Bandung.
Kepada polisi L mengakui tampil dalam video itu dan memakai telepon genggamnya untuk merekam adegan syur di atas ranjang secara sembunyi-sembunyi.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka KF itu diduga orang yang menyuruh. Karena itu tersangka KF dikenai juga Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," kata Martin.
Martin memberikan sinyal kuat jika perkara ini bakal bertambah tersangka baru, termasuk wanita berinisial L. "Ada empat orang lainya yakni inisial J, L, R, E. Kapasitas mereka patut disangkakan terlibat. Tapi mereka bukan pejabat," ungkap Martin.
(bbn/ern)