Deplu Tindak Lanjuti Upaya Pemulangan Adrian Waworuntu

Deplu Tindak Lanjuti Upaya Pemulangan Adrian Waworuntu

- detikNews
Sabtu, 16 Okt 2004 08:48 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri terus mengupayakan pemulangan tersangka pembobolan Bank BNI Adrian Herling Waworuntu yang kini berada di Los Angeles, Amerika Serikat.Menurut Juru Bicara Deplu Marty Natalegawa, upaya pemulangan buronan itu ke Indonesia harus diawali pengiriman red notice ke Kepolisian LA melalui jaringan interpol. Sebab red notice yang sudah dikirimkan Polri belum spesifik dan baru aplikasi untuk red notice."Deplu segera menindaklanjuti masalah ini. Dalam kaitan ini yang dibutuhkan adalah actual red notice untuk memulai proses pemulangan yang bersangkutan karena tidak ada perjanjian ektradisi antara Indonesia dan Amerika," kata Marty.Walau tidak ada perjanjian ekstradisi, menurut Marty, peluang untuk memulangkan Adrian bisa dilakukan melalui payung kerja sama hukum. "Kita sudah punya preseden pada masa lalu pada kasus Oki (Harnoko Dewantoro, red)," ujarnya ketika dihubungi detikcom, Sabtu (16/10/2004).Dijelaskan Marty, Imigrasi AS dan Biro Penyelidik Federal AS (FBI) sudah menjawabnya meminta Polri membuat red notice yang lebih spesifik, baik kelengkapan identitas, kasus dan sangkaan terhadapnya, agar dapat menjadi dasar keamanan AS dalam merespons red notice itu."Itu diperlukan untuk dasar hukum bagi pihak yang berwenang di AS untuk melakukan proses hukum seperti penangkapan. Sejauh ini yang bersangkutan, menurut informasi yang kami terima, terus dimonitor oleh FBI," jelas Marty.Ketika ditanya kapan Polri akan mengirimkan actual red notice yang diminta FBI, Marty menyatakan belum tahu. "Saya belum menerima informasinya dari Polri," katanya.Ditanya tentang upaya ekstradisi Maria Pauliene Lumowa, pembobol BNI lainnya yang sudah lebih dulu melarikan diri dan kini bermukim di Singapura, Marty menegaskan bahwa upaya pendeportasiannya ke Indonesia. "Itu terus kita proses. Dia memang bukan WNI, tapi kita tetap mengupayakan agar yang bersangkutan bisa diekstradisi ke Indonesia," demikian Marty. (gtp/)


Berita Terkait