Ba'asyir Tetap Tahanan Kejaksaan

Ba'asyir Tetap Tahanan Kejaksaan

- detikNews
Sabtu, 16 Okt 2004 07:33 WIB
Jakarta - Kendati berkas perkara dan dakwaannya telah berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) namun status tahanan Abu Bakar Ba'asyir masih di bawah kewenangan kejaksaan. PN Jaksel akan mengambil alih penahanan Ba'asyir setelah masa tahanannya habis pada 23 Oktober 2004 mendatang."Kita akan mengalihkan penahanannya setelah berkas tersebut berada ditangan majelis hakim. Majelis hakimnya sendiri hingga kini belumterbentuk," kata Panitera Muda Pidana Yunda Hasbi ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/10/2004).Yunda memastikan susunan majelis hakim baru akan diputuskan pada pekandepan. "Senin pekan depan, saya kira hakimnya sudah terbentuk. Jika sudah terbentuk hakim baru akan ditentukan jadwal sidangnya," kata Yunda.Dia juga menjelaskan, pihak PN Jaksel dipastikan akan menggunakan aulaDepartemen Pertanian di Ragunan untuk tempat persidangan Ba'asyir. "Surat permohonan izin ke Deptan telah kita sampaikan. Dan mereka pada dasarnya tidak keberatan," kata Yunda.Sementara Ketua PN Jaksel Soedarto kepada detikcom dalam kesempatan terpisah menyatakan, dirinya akan membentuk majelis hakim kasus Ba'asyir terdiri dari lima anggota hakim. "Pembentukan 5 anggota hakim tidak menjadi soal asalkan berjumlah ganjil. Ini juga dibenarkan dalam UU," katanya. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads