Hal itu diungkapkan oleh kedua perwakilan rumah sakit dalam sidang dengar pendapat antara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan 16 rumah sakit di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Kamis (23/5/2013). Sidang dengar pendapat tersebut, pimpinan sidang yang diketuai oleh Ketua Komisi E DPRD DKI, Firmansyah
RS MH Thamrin menyatakan pihaknya alasan mundurnya mereka dari program KJS lantaran tak sanggup membayar Indonesia Cash Basic Groups (INA CBG's) sebagai sistem berbayar KJS yang ditangani oleh PT. Askes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul, ketidakmampuannya membayar KJS dengan sistem INA CBG's karena rata-rata biaya yang dicover hanya 30 persen dari biaya yang harus dikeluarkan. Padahal pasien pengguna KJS sebagian besar masuk kategori Critical Care.
"Sehingga perawatan belum sesuai dengan real cost yang dikeluarkan," ujar Abdul.
Sementara itu RS Admira dengan tegas sejak awal tidak pernah resmi bergabung dalam program KJS. RS Admira baru akan bergabung jika INA CBG'S segera diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menyatakan besedia berpartisipasi dengan syarat persoalan dalam INA CBG'S sudah dibereskan," ujar perwakilan RS Admira Chairulsjah Sjahruddin.
(rvk/lh)