"Pihak pelaku usaha tidak ada kabar dan tidak ada konfirmasi," kata kuasa hukum Slamet, Marloncius, saat dihubungi detikcom, Kamis (23/5/2013).
Sidang seharusnya digelar pukul 13.00 WIB di kantor BPSK DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibat tidak ada kepastian kedatangan manajemen hotel, BPSK memutuskan sidang ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengajukan gugatan ke BPSK, Marlon juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah itu akan diambil jik pihak hotel tidak menunjukkan itikad baik memenuhi panggilan sidang minggu depan.
"Kami sebagai konsumen menunggu. Kalau tidak datang juga akan kami ajukan gugatan di Bandung," ujar Marlon.
Kehilangan kendaraan ini dialami Slamet saat check in pada 5 September 2012 bersama istrinya di hotel berbintang di Bandung. Seorang petugas hotel memberikan jasa valet parking namun mobil itu hilang keesokan harinya. Setelah dicek lewat CCTV, ternyata mobil raib pukul 03.00 WIB dini hari.
Atas hilangnya mobil rental ini, Slamet melaporkan ke polisi dan Ahmad Permana pun dimejahijaukan. Pada 5 Maret 2013, PN Bandung menghukum Ahmad Permana 16 bulan penjara.
"Mohon maaf saya enggak bisa ngomong soal itu. Saya baru bergabung di hotel ini satu minggu," kata PR marketing hotel, Linda saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
(vid/asp)