Dukung Jokowi, DPR Doakan 2 RS Penolak KJS Bertobat

Dukung Jokowi, DPR Doakan 2 RS Penolak KJS Bertobat

- detikNews
Kamis, 23 Mei 2013 12:02 WIB
Jakarta - Kini hanya ada dua Rumah Sakit (RS) swasta yang menolak ikut dalam program KJS yang diterapkan Gubernur DKI Joko Widodo. DPR RI berharap agar dua RS yang masih menolak KJS agar bisa menerima KJS.

"Mudah-mudahan dua RS itu cepat bertobat," ujar Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Ribka menyatakan RS yang menolak KJS berarti melanggar UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit. Yang paling mendasar, penolakan terhadap pasien KJS berarti melanggar UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Pasal 28 UUD 1945 sudah disebutkan setiap warga negara mendapat pelayanan kesehatan yang sama. Di Pasal 34 juga disebutkan, negara/ pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat," kata politisi PDIP ini.

Rabu (22/5) kemarin, Jokowi menyatakan akan kembali membagikan1,7 juta KJS, dalam minggu ini. KJS itu akan dibagikan ke sejumlah puskesmas di Ibukota. Ribka mendukung langkah Jokowi ini.

"Saya yakin. Pemimpin itu harus berani ambil risiko," kata Ribka.

(dnu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads