"Mudah-mudahan dua RS itu cepat bertobat," ujar Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Ribka menyatakan RS yang menolak KJS berarti melanggar UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit. Yang paling mendasar, penolakan terhadap pasien KJS berarti melanggar UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu (22/5) kemarin, Jokowi menyatakan akan kembali membagikan1,7 juta KJS, dalam minggu ini. KJS itu akan dibagikan ke sejumlah puskesmas di Ibukota. Ribka mendukung langkah Jokowi ini.
"Saya yakin. Pemimpin itu harus berani ambil risiko," kata Ribka.
(dnu/lh)