Truk Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Mulai H-4

Truk Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Mulai H-4

- detikNews
Sabtu, 16 Okt 2004 01:02 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan kini sedang melakukan berbagai persiapan agar mudik lebaran berlangsung tertib dan lancar. Salah satunya, melarang truk-truk barang beroperasi di jalur mudik."Truk-truk pengangkat barang dilarang beroperasi di semua jalur mudik mulai H-4 sampai hari pertama Idul Fitri," kata Kepala Humas Departemen Perhubungan H. Swihandoyo kepada detikcom.Swihandoyo, yang ditemui di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/10/2004) sore, menyatakan yang dikecualikan dari larangan itu adalah truk-truk pengangkut susu, bahan makanan, sayur, serta bahan lain yang mudah busuk.Dephub juga berencana menertibkan pengendara sepedo motor. Antara lain, para pengendara motor dilarang berhenti untuk istirahat di SPBU. "Isi bensin boleh tapi jangan lalu istirahat. Untuk istirahat diimbau di posko-posko mudik," katanya.Pengendara motor, jelas Swihandoyo, juga harus mematuhi peraturan lalu lintas. Misah bahwa sepeda motor hanya boleh dinaiki dua orang dan berhelm. "Kalau itu dilanggar akan menjadi kewenangan polisi."Sementara tentang titik-titik rawan selama arus mudik, Swihandoyo menunjuk pada munculnya pasar tumpah baik di jalur pantura maupun selatan, seperti di Pamanukan dan Jatibarang. Untuk itu polisi akan mendirikan pos-pos sehingga kalau ada kemacetan bisa cepat diatasi.Tarif angkutan? "Tarif angkutan ekonomi untuk kapal laut dan jalan raya kelas ekonomi tidak akan naik. Bisnis dan eksekutif tergantung operator masing-masing," demikian Swihandoyo. (gtp/)


Berita Terkait