"Kalau dana parpol yang tidak jelas sumbernya dikembalikan ke kas negara, apalagi dana hasil korup bisa dipidana," kata komisioner KPU Arief Budiman di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (22/5/2013).
Namun menurutnya, KPU tidak punya kewenangan mengetahui apakah dana itu hasil korupsi apa bukan, termasuk juga KPU tidak ada kewenangan untuk menindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum ketentuan itu menurut Arief ada dalam undang-undang. Yaitu ketentuan tentang besaran jumlah yang boleh diterima dan sumber dananya.
"Dalam undang-undang diatur, pertama jumlahnya tidak lebih dari Rp 1 miliar (perorang) dan Rp 7,5 miliar (kelompok), sumbernya tidak boleh anggaran negara APBN atau APBD dan sumbangan luar negeri, kemudian sumber yang tidak jelas sumbernya," ungkapnya.
Bahkan menurutnya, dalam draf dana kampanye yang disusun KPU, KPU secara spesifik mengatur diantaranya orang yang nyumbang dana kampanye harus menyertakan NPWP.
"Kemudian kami mengimbau kandidat juga laporkan dana kamapayenya, dia habiskan berapa. Kemudian kami akan bantu publikasikan ke masyarakat, ternyata si A mau (laporkan dana kampanye) dan si B tidak," ucapnya.
"Tapi tidak sampai memberi sanksi, beda dengan parpol. Kalau nggak kasih laporan bisa tidak dilantik kandidatnya," lanjut mantan ketua KPU Jawa Timur itu.
(iqb/rmd)











































