Jaksa Agung Harus Non Karir
Minggu, 10 Okt 2004 21:17 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Hendardi meminta presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus memilih jaksa agung dari non karir. Orang dari internal kejaksaan sendiri dinilai sudah terlalu korup."Internal kejaksaan sendiri adalah bagian masalah yang harus diselesaikan. Lantai kotor jangan disapu dengan sapu yang kotor. Lembaga kejaksaan saat ini sudah menjadi mesin cuci orang-orang yang korup, makanya harus ada orang luar yang membersihkannya," kata Hendardi saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Minggu (10/10/2004).Saat ini sejumlah nama belakangan santer disebut sebagai kandidat jaksa agung, seperti Abdurrahman Saleh (kini Hakim Agung MA), Todung Mulya Lubis (aktivis HAM dan tokoh LSM), Marsilam Simanjuntak (mantan Mensesneg), Harkristuty Harkrisnowo (anggota Komisi Hukum Nasional), serta Muladi (mantan Menteri Kehakiman). Ketua PP Muhammadiyah Syafii Ma'arif secara terus terang menyatakan memilih Todung sebagai calon yang tepat menduduki kursi jaksa agung. Todung Dinilai memenuhi tiga kriteria seperti memiliki integritas tinggi, keberanian yang besar, serta komitmen yang kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan.Hendardi menilai sangat tidak berasalan jika pemerintahan baru mendatang memilih berkompromi dengan kelompok kepentingan politik dan ekonomi. "SBY adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Ini merupakan sumber daya utama dalam menggunakan kekuasaannya untuk memajukan demokrasi, menegakkan hukum, serta melindungi HAM," katanya.Syarat-syarat jaksa agung selain non karir, kata Hendardi, harus punya integritas, bersih, sederhana, memiliki kapasitas, transparan, akuntabel, dan sebagainya. "Sosok jaksa agung harus independen dan imparsial. Artinya, tidak berasal dari partai politik sehingga tidak bias kepentingan dalam menegakkan hukum," tandasnya.Sementara Koordinator ICW Teten Masduki yang dihubungi terpisah menyatakan jaksa agung harus berasal dari kalangan non-karir untuk melakukan perubahan cepat di institusi hukum itu. Posisi itu jaksa agung sebaiknya tidak dijabat oleh kalangan terkait dengan unsur parpol. Jika, berasal dari kalangan parpol, kemungkinan kendala politik akan ada untuk melakukan terobosan. Kinerja Jaksa Agung juga menurutnya harus terukur dan dinilai oleh presiden dengan menanyakan terus perkembangan penanganan kasus-kasus pelik. Penilaian kinerja dalam penilaian pangkat juga harus dikaitkan dengan produktivitas, berapa kasus yang dibawa ke pengadilan. "Jaksa Agung ini harus non karir dan nonpartisan, sehingga tidak punya hambatan pribadi dan politik utnuk melakukan perubahan di tubuh kejaksaan." ujar Teten Masduki
(mar/)











































