Dua kabupaten lainnya yang belum memiliki gedung PN adalah Kabupaten Mahakam Ulu serta Kabupaten Tana Tidung, di provinsi Kalimantan Utara, sebagai provinsi ke-38 yang baru saja terbentuk.
"Saya minta perhatian tadi di Penajam Paser Utara, dibangun gedung PN karena di kabupaten itu, sudah ada Mapolres dan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara," kata Ketua PT Kalimantan Timur, Andi Surya Dharma Belo, kepada wartawan saat berada di PN Tenggarong, Jl A Yani, Kutai Kartanegara, Rabu (22/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, Pemkab PPU sejak tahun 2006 sudah mengusulkan dengan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung PN PPU. Itu dimaksudkan untuk memperpendek waktu untuk sampai di pengadilan mengikuti persidangan.
"Sejak 2006 sudah disiapkan tanah (oleh Pemkab PPU) untuk pembangunan pengadilan. Selama ini, terdakwa di PPU, harus mengikuti persidangan di PN Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dengan jarak tempuh sekitar 150 kilometer dengan waktu tempuh 3 jam. Kita kan mau mendekati masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
Di kegiatan yang sama, Ketua MA Hatta Ali menyebutkan, diperlukan sedikitnya 5.000 meter persegi untuk merealisasikan pembangunan gedung PN. Tidak hanya gedung, juga terkait perumahan dinas.
"Kalau PN, usulan ke MA untuk pembangunan diajukan oleh bupati atau wali kota. Sedangkan untuk bangunan PT, diajukan oleh Gubernur," terangnya.
(asp/asp)











































