"Ya, besok yang bersangkutan (KF) akan kita panggil dan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2013).
Karyawan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/5) kemarin. "(Jadi tersangka) Sejak surat itu dikirim, hari Senin kemarin," tambah Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jabar telah menahan dan melimpahkan kasus ini dengan tersangka IL yang merupakan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Bogor. Kini IL mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Tersangka KF dijerat dengan pasal 29 UU Pornografi jo pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana. "Karena diduga yang bersangkutan sebagai otak atau yang menyuruh (menyebarkan video porno)," jelas Martinus.
(try/nrl)











































