KY Ancang-ancang Panggil Paksa Saksi di Kasus PK Bebas Jonny Abbas

KY Ancang-ancang Panggil Paksa Saksi di Kasus PK Bebas Jonny Abbas

Rivki - detikNews
Rabu, 22 Mei 2013 18:44 WIB
KY Ancang-ancang Panggil Paksa Saksi di Kasus PK Bebas Jonny Abbas
Imam Anshori Saleh (ari/detikcom)
Jakarta - Bebasnya Jonny Abbas dalam kasus penyelundupan 30 kontainer blackberry (BB) dan minuman keras (miras) masih menyisakan cerita. Komisi Yudisial (KY) masih mengusut aroma tidak sedap dalam putusan bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada akhir 2012 silam.

Saat ini KY sudah mengirim surat ke salah satu saksi supaya hadir di KY untuk diperiksa sebagai saksi. Namun saksi itu tak kunjung hadir.

"Kita masih kesulitan saksi yang perantara. Dia sudah dipanggil tapi belum datang," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan di Komplek Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesulitan tersebut karena saksi tersebut merupakan masyarakat biasa, bukan pejabat. Sehingga mendapati kendala di lapangan.

"Bukan orang MA, orang swasta. Saya tidak bisa bilang dia markus, tapi seperti itulah," ujar Imam.

"Bagaimana jika tetap tidak hadir?" tanya wartawan.

"Kita akan panggil dia sekali lagi, kalau nggak datang juga kita punya kewenangan memanggil paksa. Kalau dipanggil sekali lagi nggak datang terus kita panggil lagi nggak datang, kita panggil paksa. Itu ada di undang-undang," jawab Imam.

Kasus ini bermula saat 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifes palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Penyelundupan ini lalu berbuntut panjang dan mendudukkan Jonny Abbas sebagai terdakwa.

Pada 14 April 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Jonny dengan penjara 22 bulan karena telah melakukan penipuan. Putusan ini lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 Juli 2011 atas permohonan banding Jonny. Lantas di kasasi, Jonny kembali divonis penjara. Nah, di PK, Jonny kembali bebas.

Dalam vonis bebas itu, satu hakim agung mengajukan dissenting opinion dan tetap memvonis Jonny. Adapun satu anggota majelis yaitu Ahmad Yamani, belakangan dipecat karena kasus pemalsuan putusan Hengky Gunawan.

(asp/trw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads