Izin Tinggal Kedaluwarsa, 11 WN India Ditangkap di Batam

Izin Tinggal Kedaluwarsa, 11 WN India Ditangkap di Batam

- detikNews
Rabu, 22 Mei 2013 15:07 WIB
Foto: Agus Siswanto/detikcom
Batam - Petugas Imigrasi kelas-I khusus Batam menangkap 11 warga negara India di Hotel Bali. Ke-11 warga asing ini diketahui menyalahi ketentuan karena ovestay (melebihi batas izin tinggal).

Mereka bernama Deendayal (28), Saran Haarpret Singh (26), Gurmukh Singh (20), Janpal Singh (25), Saini Khem Chan (24), Bijendra Kumar (29), Dilbakh Singh (25), Sharma Sanwar Mal (45) dan Shyamlal Ratangar (38).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi Kurniadi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada warga asing yang tinggal lama di hotel di kawasan Jodoh, Batam. Petugas pun mengecek dan mengikuti WN India tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mereka keluar di salah satu rumah makan, langsung kita tangkap," jelas Yudi, Rabu (22/5/2013).

Sebelumnya, petugas mengamankan 13 WN India. Tapi 2 orang di antaranya dilepas karena memiliki Visa on Arrival (VoA). Keduanya merupakan pelajar dan mahasiswa.

WN India itu masuk lewat Singapura dengan tujuan Batam. Menurut pengakuan salah satu di antaranya, mereka menunggu mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan di Batam.

"Kita akan gelar operasi rutin untuk mengantisipasi keluar masuknya warga asing ke Indonesia, khususnya melalui Batam," papar Yudi.

Ke-11 WN-India itu dijerat Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenakan tindakan administratif dan denda. "Bisa juga dideportasi," tutup Yudi.



(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads