"Buat teman-teman juga saya bilangin, kita kasih aja semua. Kalau perlu kalau lagi nyidik kita taping (rekam -red) saja ini," kata Hario di kantor KPK, Rabu (22/5/2013).
Terkait kasus ini, KPK menetapkan dua pegawai pajak dari kantor wilayah Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohamad Dian. Keduanya merupakan penyidik pajak yang tengah mengurusi persoalan pajak PT Master Steel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SK-nya (pemecatan) tidak bakal lama saya kira," kata Hario.
KPK menangkap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak kantor wilayah Jakarta Timur Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, pada Rabu (15/5). Keduanya tertangkap sesaat setelah diduga menerima uang dari wajib pajak, dari manajer perusahaan Master Steel Effendi di halaman Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita barang bukti uang senilai 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar (kurs Rp 7.800).
Untuk diketahui, bukan kali ini saja KPK menangkap pegawai pajak. Belum lama ini KPK menangkap seorang pegawai pajak, Pargono Riyadi, yang diduga memeras seorang pengusaha sekaligus mantan pebalap, Asep Hendro. Kasus Pargono ini pun berawal dari operasi tangkap tangan KPK. Saat itu, KPK meringkus Pargono sesaat setelah diduga menerima uang di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
(fjp/lh)