FPKS: Fahri dan Nasir Jamil Bisa Bantu Selesaikan RUU KUHP & KUHAP

FPKS: Fahri dan Nasir Jamil Bisa Bantu Selesaikan RUU KUHP & KUHAP

- detikNews
Rabu, 22 Mei 2013 13:01 WIB
Jakarta - Fahri Hamzah dan Nasir Jamil dikembalikan Fraksi PKS ke Komisi III DPR. Keduanya diharapkan bisa membantu penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP.

"Mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan di Komisi III. Dengan begitu diharapkan bisa membantu penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP," kata Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, saat dihubungi, Rabu (22/5/2013).

Menurut Abdul, pengalaman keduanya saat memimpin Komisi III akan sangat berguna bagi usaha penyelesaian kedua RUU tersebut. Sumbangan pikiran serta tenaga Fahri Hamzah dan Nasir Jamil juga diyakini akan membantu upaya penegakan hukum di Indonesia ke arah yang lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lebih ingin sesuatu yang konstruktif," ujarnya.

Fahri Hamzah dan Nasir Jamil sebelumnya pernah duduk di Komisi III. Namun keduanya sempat dipindah dari komisinya pada masa Luthfi Hasan Ishaaq menjadi presiden PKS. Fahri Hamzah dipindah ke Komisi VII dan Nasir Jamil ke Komisi VIII.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads