"Mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan di Komisi III. Dengan begitu diharapkan bisa membantu penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP," kata Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim, saat dihubungi, Rabu (22/5/2013).
Menurut Abdul, pengalaman keduanya saat memimpin Komisi III akan sangat berguna bagi usaha penyelesaian kedua RUU tersebut. Sumbangan pikiran serta tenaga Fahri Hamzah dan Nasir Jamil juga diyakini akan membantu upaya penegakan hukum di Indonesia ke arah yang lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri Hamzah dan Nasir Jamil sebelumnya pernah duduk di Komisi III. Namun keduanya sempat dipindah dari komisinya pada masa Luthfi Hasan Ishaaq menjadi presiden PKS. Fahri Hamzah dipindah ke Komisi VII dan Nasir Jamil ke Komisi VIII.
(trq/van)