Dalam sidang lanjutan perkara proyek bioremediasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2013), Sukamto menyebut Kukuh tidak terlibat dalam penanganan klaim warga atas tanah terkontaminasi hingga pembayaran ganti rugi. Sukamto mengatakan pada 2009-2010 ada sekitar 70 klaim dari warga.
"Masyarakat melaporkan adanya minyak di tanah mereka. Mereka meminta Chevron menanganinya," kata Sukamto yang saat itu menjabat Land Manager PT CPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya dituangkan dalam gambar yang dibuat IMS dan diberikan ke tim Land," terangnya.
Sukamto mengatakan Kukuh tidak ikut menandatangani gambar tersebut. "Setahu saya tidak ada, gambar ditandatangani wakil dari tim IMS dan juga kru yang mengambil sampel," ujar dia.
Setelah gambar dibuat, tim land menugaskan petugasnya berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan verifikasi lapangan terkait tanah dan bangunan.
"Dari situ tim land melakukan negoisasi, apabila terjadi kesepakatan harga, tim land menyiapkan dokumen pembayaran dilengkapi status kepemilikan tanah," imbuhnya.
Kukuh sebut Sukamto juga tidak terlibat dalam negoisasi dengan warga pemilik tanah. "Dalam berita acara musyawarah tidak ada," katanya.
Begitu juga dengan pembayaran tanah terkontaminasi, Kukuh menurut Sukamto tidak ikut mengurusnya. Kewenangan menyetujui pembayaran dengan menandatangani Request For Payment (RFP) hanya dimiliki Land Manager, General Manager SLS termasuk Presiden Direktur PT CPI.
(fdn/asp)