Ke-4 pemuda masing-masing berinisial DA (26) dan DE (25) warga Kampung Sindangsari, Desa Margalaksanak, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, dan AR (33) dan AS (25) warga Kampung Sindangheula, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Garut. Mereka tertangkap tangan menjual ganja, Rabu (22/5/2013).
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Nurjaman menyatakan agar tak terendus petugas, tersangka DA dan DE berpura-pura menjual pulsa elektrik. Sedangkan AS dan AR sehari-hari membuka usaha cuci steam untuk kendaraan roda dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasaran penjualan ganja tersebut adalah anak muda dan pelajar SMA. Satu linting dijual seharga Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu.
Polisi mengamankan 1,5 kg ganja kering dalam 3 paket besar dan 2 paket kecil. Barang-barang tersebut didatangkan dari Cianjur.
Tersangka melanggar Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 huruf A, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Semua tersangka dikenakan pasal yang sama," pungkas Nurjaman.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini