Kapolres Dumai, AKBP Ristiawan mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/5/2013). Menurutnya, kedua tersangka itu adalah, Andika (27) Indra Gunawan (29) keduanya warga Kecamatan Bukit Kapur.
"Namun keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Ristiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan tersangka, mereka diketahui menyimpan narkotika jenis sabu," kata Ristiawan.
Barang bukti yang berhasil disita dari keduanya. 3 paket sabu ukuran kecil dan sedang. Alat mengisap sabu, Hp dan sepeda motor.
"Keduanya masih kita periksa untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya," kata Ristiawan.
(cha/ega)











































