"Bukti tambahan yang kami sampaikan berupa foto, karena ada pihak tertentu yang menyangkal dia tidak pernah hadir dalam pelelangan R2 dan R4. Karena itu kami menyerahkan kepada KPk dengan harapan yang menyangkal ini," kata kuasa hukum Sukojto, Erick S Paat, di KPK, JL HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Erick mengatakan, tersangka simulator lainnya, Budi Susanto pernah menyangkal bukti-bukti foto tersebut. Dalam foto tersebut Budi terlihat akrab dengan AKBP Teddy Rusmawan.
Menurut Erick, pihaknya sudah siap mengeluarkan bukti-bukti lainnya. "Itu nanti di persidangan akan diperlihatkan bahwa yang tidak kenal klien kami, lebih baik mengaku saja kenal dalam pengadaan R2 dan R4. Fotonya banyak sekali," ujarnya.
Erick menambahkan, bukti foto ini hanya permulaan tindak pidana pencucian uang. Bukti foto hanya untuk menyakinkan pihak-pihak yang masih menyangkal mengenai fakta kasus simulator SIM.
Dalam kasus simulator SIM KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan kakorlantas Irjen Djoko Susilo, AKBP Teddy Rusmawan, Budi Susanto, serta Sukotjo S Bambang.
(rna/ega)











































