Istri Tersangka Bom Makassar Diperiksa Lagi
Jumat, 15 Okt 2004 18:29 WIB
Yogyakarta - Ir Panca Budi Yanu Achiriyah (36), istri tersangka peledakan bom di Makassar Agung Hamid, kembali diperiksa Poltabes Yogyakarta. Panca - panggilan akrab istri kedua Agung - diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi. Pemeriksaan hari ini, Jumat (15/10/2004) difokuskan mengenai status kepemilikan dua buah sepeda motor yang dipakai Agung Hamid dan Munir Anshori Saleh alias Fadli sebelum ditangkap petugas. Kasatreskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Endi Sutendi kepada wartawan menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Panca mengakui bila bertemu satu kali dengan Agung Hamid di Hotel Maerakaca, Jl Wolter Monginsidi, Yogyakarta. Dua buah sepeda motor Cina merek Daiheiyo nopol AB 3992 UF dan no pol AB 4504 TF dan AB 3992 UF beratas nama Panca diakui, hanya KTP-nya dipinjam oleh Munir atau Fadli. "Selanjutnya Fadli-lah yang membeli secara kredit dan mengangsur cicilan sepeda motor tersebut," kata Endi.Menurut Endi, Fadli memang meminjam nama Ir Panca Budi untuk memperlancar proses pembelian sepeda motor yang dilakukan secara kredit. "Kita juga akan lakukan cross check keterangan lagi dengan Fadli," katanya.Selain memeriksa Ir Panca Budi, kata Endi, pihaknya juga sudah memeriksa mertuanya Ny Surachmat serta tiga orang saksi lain yaitu Suwarno, Ponijan dan Ulfah Ichsan. Ketiganya merupakan teman-teman Agung Hamid sewaktu Agung bekerja sebagai pedagang barang loakan (klithikan) di Yogyakarta. Dalam pemeriksaan itu,mereka mengakui memang berteman dengan Agung Hamid. Mereka mengetahui Agung Hamid sebagai Budi, sebagaimana Agung memperkenalkan diri. "Mereka baru tahu kalau itu Agung Hamid yang dicari polisi setelah membaca surat kabar tentang penangkapan Agung Hamid," kata Endi. Endi menambahkan, petugas juga sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang kiriman untuk Agung Hamid melalui mereka. Dalam pemeriksaan itu, polisi hanya menemukan beberapa jenis barang yang memang dagangan barang loakan.
(asy/)











































