Hal ini terungkap dari keterangan Relationship Manager BNI SKM Gunung Sahari, Andip Mupti (sebelumnya ditulis Andi Mufti -red) saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
"Pak Budi (Budi Susanto Direktur CMM, red) memerlukan tambahan modal untuk proyek simulator," kata Andip di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan kita lihat secara keseluruhan dari performance perusahaan selama ini. Jaminan itu bukan cuma dari kontrak tapi aset-aset Pak Budi seperti pabrik dan tempat tinggal," terang Andip.
Selain memverifikasi PT CMM, pihak BNI juga mengkonfirmasi ke Korlantas mengenai anggaran proyek simulator SIM tahun 2011. Verifikasi kepada Kakorlantas saat itu Djoko Susilo dilakukan karyawan BNI lainnya bernama Dino. "Ada (tertulis) di call memo Pak Dino," ujarnya.
Hakim ketua Suhartoyo mempertanyakan kemudahan yang diberikan BNI atas pengajuan kredit PT CMM. Sebab, proses lelang proyek driving simulator belum dilakukan saat pengajuan kredit diproses BNI.
"Walau sudah ada anggaran, CMM belum tentu jadi pemenangnya kan?" tanya Suhartoyo. "Betul Pak," dijawab Andip.
Dia juga mengakui pihaknya baru menerima surat perintah kerja pengadaan driving simulator pada Februari 2011 meski uang kredit sudah diberikan pada 12 Januari 2011. Padahal surat perintah kerja harus disyaratkan dalam pengajuan kredit. "SPK kami terima bulan Februari," ujarnya.
(fdn/lh)











































