"Pak Mordechay menghubungi saya minta disiapkan 4-5 perusahaan," kata Warsono Sugantoro yang menjadi saksi terdakwa dugaan korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Mordechay yang dimaksud Warsono adalah staf Sukotjo Sastronegoro Bambang, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. Perusahaan Sukotjo ikut menggarap proyek simulator SIM tahun anggaran 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya serahkan company profile-nya, akta, SIUP, NPWP dan pajak lainnya," tutur dia.
Dokumen perusahaan yang akan diikutsertakan dalam lelang simulator diserahkan ke Mordechay. Dari jasanya ini, Warsono mendapat imbalan Rp 20 juta.
"Waktu itu saya minta disiapkan 1 perusahaan Rp 5 juta," sebutnya.
Warsono mengaku mengikuti lelang hingga tahap pembukaan penawaran. Tapi dia tidak mengetahui pemenang lelang pekerjaan pengadaan driving simulator SIM.
"Saya nggak tahu," jawab Warsono saat ditanya pemenang lelang.
"Perusahaan yang dibawa, dikalahkan atau menang?" cecar jaksa. Lagi-lagi Warsono menjawab tidak tahu. "Saya nggak tahu, saya hanya ikuti sampai pembukaan penawaran," katanya.
Jaksa penuntut umum KPK dalam dakwaannya menduga ikut sertanya 4 perusahaan dalam lelang sengaja dilakukan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Jaksa menyebut PT Kolam Intan dan PT Pharma Kasih Sentosa memasukan dokumen penawaran tapi administrasinya dibuat tidak lengkap.
Sedangkan dokumen teknis PT Bentina Agung dan PT Digo Mitra Slogan dibuat tidak lengkap dan tidak membawa driving simulator R2 dan R4 untuk demo teknis.
(fdn/mok)











































