MK Putuskan LSM/Ormas Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

MK Putuskan LSM/Ormas Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 17:05 WIB
MK Putuskan LSM/Ormas Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan
Gedung MK (ari/detikcom)
Jakarta - Banyaknya kasus macet di kepolisian atau kejaksaan membuat LSM Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) gerah. Alhasil, MAKI mengajukan gugatan judicial review KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya LSM/Ormas bisa mengajukan gugatan praperadilan. Apa kata MK?

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Akil Mochtar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/5).

Pasal yang di-judicial review yaitu Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan," kata Akil.

Putusan ini dijatuhkan MK dengan pertimbangan pihak ketiga bukan hanya saksi korban tindak pidana, melainkan juga masyarakat luas. Ini karena pada dasarnya KUHAP dibuat untuk kepentingan umum.

"Pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana. Hukum pidana adalah hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan umum," terang putusan setebal 37 halaman tersebut.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads