"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Akil Mochtar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/5).
Pasal yang di-judicial review yaitu Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini dijatuhkan MK dengan pertimbangan pihak ketiga bukan hanya saksi korban tindak pidana, melainkan juga masyarakat luas. Ini karena pada dasarnya KUHAP dibuat untuk kepentingan umum.
"Pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana. Hukum pidana adalah hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan umum," terang putusan setebal 37 halaman tersebut.
(asp/nrl)











































