Selain Laks, Texmaco Gugat Syafruddin Temenggung
Jumat, 15 Okt 2004 17:45 WIB
Jakarta - Selain Meneg BUMN Laksaman Sukardi, Texmaco Group juga menggugat mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung. Uniknya akan digugat lewat pengadilan mana dan bagaimana bentuk gugatannya, masih tanda tanya.Yang jelas, rencana gugatan hukum itu sudah diumumkan bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, dalam jumpa pers di Ruang Sasano Lelono Hotel Le Meridien, Jl.Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2004). Sinivan didampingi sejumlah anggota keluarga dan pengacaranya, M.Assegaf dan Eggi Sudjana. Hadir juga beberapa karyawan Texmaco.Sinivasan menyatakan, Texmaco menggugat Laksamana Sukardi karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Meneg BUMN untuk menghancurkan Texmaco dan merusak nama baiknya."Apa yang dilakukan Laksamana adalah pembunuhan karakter pada Texmaco dan diri saya karena tindakan itu telah merugikan Texmaco dan membawa Texmaco ke jurang kehancuran," urai Sinivasan.Sinivasan memaparkan, tuntutan itu dilatarbelakangi karena tindakan Laksamana yang memberikan peringatan kepada bank-bank pemerintah dan bank-bank rekap agar berhati-hati dalam memberikan kredit kepada Texmaco. Pada akhirnya perbankan nasional enggan memberikan kredit sehingga Texmaco tidak dapat berjalan normal dan semakin sulit membayar utang."Sebagai pejabat tinggi negara, Saudara Laksamana membentuk opini publik melalui pernyataannya di media massa bahwa Texmaco dan saya bersalah. Ini merupakan sebuah vonis di luar proses peradilan yang sangat merugikan Texmaco," kata Sinivasan.Buntutnya, banyak pelanggan Texmaco yang membatalkan order atau menangguhkan transaksi dagang sehingga secara total Texmaco dirugikan sebesar Rp 15 triliun. Texmaco juga terpaksa mem-PKH lebih dari 20 ribu karyawan sejak 1999 dan mengakibatkan biaya sosial sangat besar.SyafruddinSementara eks Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung digugat karena acapkali melontarkan pernyataan yang merugikan Texmaco dan merusak citra Sinivasan. Padahal sebelum Syafruddin memimpin BPPN, lembaga itu menyebut Texmaco sebagai obligor yang kooperatif.Selain itu, restrukturisasi perusahaan lain di bawah BPPN dapat diselesaikan, sedangkan Texmaco dibiarkan terbengkelai bahkan dihambat penyelesaiannya."Sebelum Syafruddin menjadi kepala BPPN, restrukturisasi Texmaco lebih maju dari obligor lainnya. Namun setelah dia menjabat kepala BPPN, perjanjian yang telah disepakati tidak dilaksanakan," sesal Sinivasan.Belum TahuSementara itu, M Assegaf menyatakan, pihaknya belum mengetahui bagaimana bentuk gugatan yang dilimpahkan. "Bisa pidana, bisa perdata," katanya."Kita tidak mau cepat-cepat membuat keputusan karena tindakan yang dilakukan Laks kalau merupakan kebijakan dari pemerintah dan pemerintah menerima kebijakan itu, maka tindakan yang dilakukan Laks tidak bisa dipertangungjawabkan pada dia," urainya.Yang ingin dicari Texmaco adalah alasan hukum untuk meminta pertanggungjawaban secara pribadi. "Jadi kalau Laksamana melakukan tindakan itu sebagai kebijakan menteri dan kemudian dilaporkan ke presiden, itu tidak bisa dituntut," kata Assegaf.Pria berkacamata ini menegaskan, baru minggu depan pihaknya merumuskan langkah-langkah apa yang akan dilancarkan.
(nrl/)











































