Mabes Polri belum menindaklanjuti pengaduan PKS tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jubir KPK, Johan Budi. Alasannya, masih menunggu perkembangan kasus Luthfi Hasan Ishaaq yang sedang KPK tangani.
"Apa yang disampaikan Pak Johan Budi adalah terkait dengan yang sedang disidik (KPK -red). Jadi kita tunggu dulu hasil penyidikan yang ada di KPK," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman, di NTMC Polri, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).
Meski demikian, polisi tetap menerima laporan yang dilayangkan PKS pekan lalu ke Bareskrim. Di dalam hal ini, kata Sutarman, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menolak setiap laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja apakah penyelidikannya sesuai dengan apa yang disampaikan. Kalau tidak sesuai seharusnya disampaikan setelah selesai penyidikannya," ujar Sutarman.
(ahy/lh)










































