"Itu kan kejadiannya di Bali, yang digugat kantor pusat Lion Air, itu kan di Jakarta," ujar ketua majelis hakim Sugeng Riyono, yang menangani gugatan kedua tersebut, kepada detikcom, Selasa (21/5/2013).
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ini menambahkan, hakim Komang tetap bisa mengajukan gugatan, namun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Walau peristiwa yang ia alami pada tanggal 14 Oktober 2011 silam terjadi di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan Komang kedua, kantor pusat Lion Air menjadi tergugat I, namun kantor pusat tidak berada di Bali. Sehingga Komang mencabut gugatannya tersebut.
"Waktu dicabut itu pertengahan tahun 2012," ujar Sugeng.
Kasus ini bermula saat hakim yang tinggal di Komplek Perumahan Hakim, Tonja, Denpasar utara ini rencananya akan terbang dari Denpasar-Jakarta pada 14 Oktober 2011 dengan nomor penerbangan JT 0033 seat 16D jam 18.45 WITA. Namun ternyata terjadi delay 2 jam, sehingga ia tidak dapat memenuhi undangan tersebut. Hakim Komang pun menggugat Lion Air sebesar Rp 11 miliar.
Pada 4 April 2012, PN Denpasar memutuskan gugatan hakim Komang tidak diterima. Putusan ini diketok oleh majelis hakim Nursyam, Hasoloan Sianturi dan Putu Suika. Sebab hakim Komang salah menuliskan identitas perusahaan Lion Air. Lantas hakim Komang kembali menggugat, tapi dicabut.
(vid/asp)