Mantan Buruh Pabrik Kuali di Tangerang Mulai Dapat Upah

Mantan Buruh Pabrik Kuali di Tangerang Mulai Dapat Upah

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 15:20 WIB
Mantan Buruh Pabrik Kuali di Tangerang Mulai Dapat Upah
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan telah mulai memberikan upah kepada mantan buruh pabrik kuali CV Sinar Logam, Tangerang. Selain itu, alat-alat produksi perusahaan mulai disita aparat.

"Sekarang sudah masuk proses penyitaan dan pemberian hak-hak pengupahan," kata Cak Imin, panggilan Muhaimin, di sela-sela rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Selain itu, Imin mengklaim telah mengembalikan hak-hak belajar pekerja anak yang ikut diperbudak di perusahaan milik Yuki Irawan tersebut. Soalnya, lima diantara 34 buruh Yuki diketahui berumur di bawah 17 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka di Cianjur. Ada lima tenaga kerja anak-anak. Nanti akan masuk rehab. Juni sudah kembali ke sekolah," ujar Imin.

Saat ini, penuntutan dari pihak kepolisian terhadap pihak CV Sinar Logam sedang dilakukan. Imin mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Anggota Komisi IX DPR Endang Sarwan Hamid bertanya kepada Imin terkait fungsi otonomi yang menghalangi ketegasan Kemenakertrans. "Apa Disnaker Tangerang sudah bisa dapat sanksi?" tanya Endang.

"Disnaker adalah sepenuhnya kewenangan Bupati, bukan kewenangan saya. Jadi sepenuhnya kewenangan Bupati dan Pemerintah Daerah," jawab Imin.

(dnu/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini