"HP itu berjenis Esia kecil biasa," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol M Nasir, di Polsek Pamulang, Tangsel, Selasa (21/5/2013).
Telepon genggam milik Abdul tersebut tertinggal ketika Abdul meninggalkannya untuk mencari pertolongan menuju Rumah Sakit. HP tersebut, akhirnya dibawa NN pulang dan saat ini sudah diamankan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan, Nasir mengatakan hal itu tidak diperlukan. "Tidak dong, dia normal kok," katanya.
NN yang merupakan wanita pelaku pemotongan kelamin Abdul Muhyi dikenai pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(rni/nal)