Perda Pengelolaan Sampah Disahkan DPRD DKI Jakarta

Hari ke-218 Jokowi

Perda Pengelolaan Sampah Disahkan DPRD DKI Jakarta

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 15:02 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda Pengelolaan Sampah. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, berharap produk hukum baru ini menjadikan pengelolaan sampah semakin efektif mewujudkan Jakarta Bersih.

"Pada hari ulang tahun Jakarta diharapkan pengelolaan sampah makin baik saat ini. Dan mendatang akan membantu menerbitkan Jakarta Bersih," kata Jokowi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013).

Di dalam kesempatan ini, Jokowi sekaligus menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD DKI Jakarta. Yaitu tentang Pelayanan Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta serta Badan Layanan Barang dan Jasa yang diperlukan untuk pembentukan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan BPTSP menjadi penting dan diharapkan menjawab tuntutan masyarakat dan mewujudkan DKI Jakarta sebagai tolak ukur kota jasa dan tolak ukur kemudahan berusahan di provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Sedangkan, pembentukan Raperda. Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa diperuntukkan untuk menjamin pelaksanaan pengadaan nantinya dapat terjadi secara transparan. Sehingga akan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.

Paripurna ini hanya hingga akhir hanya diikuti oleh 35 orang anggota dewan. Meskipun berdasarkan data absensi, anggota yang bertanda tangan berjumlah 66 orang. Salah satu diantaranya, adalah artis sekaligus anggota DPRD komisi E dari fraksi PAN, Wanda Hamidah.

"Saya ada agenda talkshow di stasiun tv," katanya Wanda saat ditanya ketidakikutsertaannya dalam rapat tersebut.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads