"Dikenai pasal 351 KUHP ayat (2) ancaman 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Menurut dia, sedikitnya 7 saksi telah dimintai keterangan, termasuk orang tua NN. NN kini menyandang status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NN juga mengaku tidak berniat melarikan diri. "Nggak ada niat kabur. Saya pulang, langsur tidur, sorenya ngaji," kata Rikwanto menirukan ucapan NN.
NN ditangkap di kawasan Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang pada Senin 20 Mei siang. NN mengaku dendam kepada Abdul yang memaksanya bersetubuh.
(aan/mad)











































