Suami Dijemput Paksa Kejaksaan, Istri GM SLS Chevron Ngadu ke Komnas HAM

Suami Dijemput Paksa Kejaksaan, Istri GM SLS Chevron Ngadu ke Komnas HAM

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 12:39 WIB
Jakarta - Istri General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah, Nanda Chandrawati, mendatangi Komnas HAM. Ditemani kuasa hukum Todung Mulya Lubis, Nanda mengadukan perlakuan Kejaksaan Agung yang menjemput paksa suaminya Jumat (17/5) lalu.

"Saya merasa Kejaksaan telah melakukan kesewanangan terhadap suami saya," kata Nanda sambil menahan tangis di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013).

Meski tidak bisa menyembunyikan kesedihannya, Nanda masih mau sedikit berbagi saat suaminya dijemput penyidik Kejaksaan. Saat itu ia sudah melihat petugas kejaksaan sudah ada sejak pukul 05.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat saya salat subuh, di depan rumah ada orang pakai pakai batik," ujar Nanda yang mengenakan baju dan jilbab berwarna krem.

Namun saat itu Bachtiar sudah menduga orang-orang itu berasal dari Kejaksaan. Semakin siang Nanda melihat semakin banyak petugas Kejaksaan. Bahkan di antara mereka ada yang terus memencet bel rumah dan menggedor pintu.

Saat pintu dibuka, petugas memperkenalkan diri dan bermaksud langsung menjemput Bachtiar. "Saya bilang nanti, masih nunggu lawyer. Tapi mereka bilang nunggunya di Kejaksaan saja," jelas Nanda.

Todung Mulya Lubis mengamini bahwa salah satu pengaduan mereka adalah sikap Kejaksaan saat menjemput Bachtiar. "Salah satunya soal itu," kata Todung.

Pertemuan ini digelar di lantai 3 Komnas HAM. Selain rombongan Bachtiar, ada juga kuasa hukum dan kelurga dari pihak-pihak yang dijadikan tersangka maupun terdakwa oleh Kejaksaan.

Dalam kasus bioremediasi, Kejagung menetapkan 4 tersangka dari PT Chevron yakni Bachtiar, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Alexiat Tirtawidjaja.

Dua tersangka lainnya adalah kontraktor proyek yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland Bin Ompo.

Dalam perkara ini, Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3.089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads