Berkas Nurdin Halid Dilimpahkan ke Kejati DKI, Senin

Berkas Nurdin Halid Dilimpahkan ke Kejati DKI, Senin

- detikNews
Jumat, 15 Okt 2004 17:11 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus gula impor ilegal 56.862 ton Nurdin Halid sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Senin 18 Oktober 2004."Berkas Nurdin dalam kasus tersebut sudah lengkap, dan rencananya Senin pekan depan akan dikirimkan ke Kejati DKI."Demikian ungkap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2004).Proses penyidikan polisi terhadap Nurdin sang mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar dan ketua umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu bak sebuah drama.Pada 17 Juli 2004, 6 jam setelah diperiksa di Mabes Polri, Nurdin dilarikan ke RS Polri. Kondisinya dinyatakan menderita depresi dan radang lambung. Dia menjalani perawatan selama tiga pekan hingga 17 Agustus 2004.Nurdin kemudian diperiksa lagi pada 18 Agustus 2004. Namun ternyata hanya selama 9 hari dia berada di ruang tahanan. Pada 26 Agustus 2004, Nurdin mengaku sakit dan kembali dirawat di RS Polri. Dia mengeluh tidak bisa tidur dan muntah-muntah. Dia direkomendasikan dokter untuk kembali dirawat.Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, Nurdin kembali ditahan pada 6 September 2004. Polisi kembali melakukan pemeriksaan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. (sss/)


Berita Terkait