Adalah MT (31) dan YS (31) yang berhasil ditangkap polisi karena mengoplos isi tabung gas Elpiji. Dua orang warga Bandar Lampung ini tertangkap tangan di sebuah sekolah di Bandar Lampung saat menjual tabung gas Elpiji yang tidak sesuai ukuran.
"Polresta Bandar Lampung mendapat laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kita tindaklanjuti dan langsung melakukan pengecekan. Ternyata tabung gas epiji 12 Kg yang dijual hanya berisi 10 Kg. Tersangka langsung ditahan pada Kamis (16/5/2013)," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes M. Nurochaman di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (20/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tabung yang sudah dikurangi isinya tersebut dijual ke konsumen seharga Rp 93 ribu. Dalam sehari, mereka bisa menjual hingga 30 tabung," katanya.
Para tersangka mengaku melakukan pengurangan isi gas atas perintah bosnya, AI. AI belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas polresta Bandar Lampung.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit mobil pick up merah BE 9590 JA, 9 tabung gas elpiji 12 kg yang masih penuh, 15 tabung gas elpiji kuran 12 kg kosong, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua pipa alumunium yang diikat karet gelang, serta 2 sendok garpu.
Menurut Nurochman, kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Para tersangka akan dijerat pasal berlapis; pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 30 dan 31 UU No 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman 5 tahun penjara. Mereka juga akan dikenakan KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(jor/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini