Kabareskrim: Yang Ikut Menikmati Uang Aiptu Labora Bisa Dipidana

Kabareskrim: Yang Ikut Menikmati Uang Aiptu Labora Bisa Dipidana

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 20 Mei 2013 20:11 WIB
Kabareskrim: Yang Ikut Menikmati Uang Aiptu Labora Bisa Dipidana
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus Aiptu Labora Sitorus. Siapa saja yang menerima aliran dana dari bintara polisi di Papua itu bisa dipidana.

"Kita ikuti semua larinya uang ke mana, yang menikmati uang adalah bagian dari tindak pidana pencucian uang," jelas Sutarman usai 'Peluncuran Pedoman Multidoor untuk Pidana Korporasi' di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Tapi lanjut Sutarman, pengusutan tentu berdasarkan bukti. "Kalau ada aliran dananya jelas siapa yang menerima dan itu uang hasil kejahatan, ya itulah pencucian uang," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aiptu Labora saat ini sudah dipindahkan penahanannya di Polda Papua untuk memudahkan penyidikan. Labora menjadi tersangka penimbunan BBM dan kayu ilegal, serta pencucian uang. PPATK menemukan transaksi selama 5 tahun Rp 1,5 triliun dan uang Rp 500 miliar di rekeningnya.

"Ya seperti semua yang saya katakan tadi, semua aliran kemana kita akan ungkap," tutupnya mengomentari pengakuan Labora ke Kompolnas ada aliran ke petinggi Polri.



(kff/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini