"Sudah dilaporkan sama PPATK. Dan tentunya kita punya kewajiban itu, nanti dibuka ketika persidangan," kata Ketua KPK Abraham Samad usai 'Peluncuran Pedoman Multidoor untuk Pidana Korporasi' di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Samad juga berkomentar perihal penyangkalan Luthfi di persidangan bahwa dirinya menerima dana dari Fathanah. "Terdakwa atau tersangka itu punya hak membantah atau mengingkari. Tapi tentunya KPK juga mempunyai bukti fakta-fakta yang menurut KPK itu sudah cukup. Jadi tidak ada masalah, setiap orang punya hak melakukan pembelaan, pembantahan dan sebagainya," urai Samad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kff/ndr)











































