"Yang kita temukan individu. Bisa saja ke partai. Dari individu ke partai," kata Ketua PPATK M Yusuf usai 'Peluncuran Pedoman Multidoor untuk Pidana Korporasi' di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Yusuf menjelaskan, sebenarnya data Fathanah itu sudah diendus lama PPATK. Tapi, karena tidak ada dugaan pidana, PPATK menyimpan datanya di database.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf enggan menyebut siapa saja oknum PKS yang menerima dana dari Fathanah itu. Yusuf beralasan, UU melarangnya menyebut nama. Semua sudah diserahkan ke KPK.
"Yang ada itu dari Fathanah ke beberapa oknum," tutupnya.
(kff/ndr)










































