"Untuk dugaan tindak pidana korupsi mobil toilet VVIP besar dan kecil akan memeriksa 3 saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat, Senin (20/5/2013).
Untung mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan besok (21/5). Ketiganya akan diperiksa di gedung bundar Jaksa Muda Pidana khusus Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa dua PNS sebagai saksi yakni Lely Marlina selaku anggota panitia lelang dan Ali Yudho Kisrianto selaku sekretaris penitia pengadaan.
Pemeriksaan terkait tugas para saksi yang merupakan tim panitia lelang pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan pengadaan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil di Dinas Kebersihan Permprov DKI tahun anggaran 2009.
Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.
Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(gah/gah)










































