"Tentu, kewajiban kami adalah melakukan klarifikasi pada petugas verifikasi, nanti akan kami cek ulang," jelas Komisioner KPU Ida Budiati di Hotel Grand Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakpus, Senin (20/5/2013).
Menurutnya, apabila terbukti parpol memiliki bacaleg mantan napi, hal tersebut akan dikoreksi ulang. Akan tetapi Ida tidak menjelaskan apakah mereka tetap dapat menjadi bacaleg, karena semua masih harus ditur kembali oleh KPU. "Kalaupun benar, kewajiban KPU adalah melakukan koreksi," sambungnya.
Sebelumya, KPU memang mengizinkan mantan napi untuk menjadi bacaleg dengan syarat telah melaksanakan masa pidana selama 5 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang telah diubah menjadi nomor 13 tahun 2013 tentang pencalegan.
Peraturan ini rupanya menjadi polemik tersendiri oleh beberapa pihak, salah satunya Ferry Juliantoro yang merupakan Caleg dari partai Gerindra. Dia keberatan karena dianggap sebagai tahanan biasa, padahal menurutnya, dia adalah tahanan politik pasca kasus provokasi kerucuhan gerakan menentang kenaikan BBM tahun 2008 lalu.
"Saya sudah mengajukan surat keberatan dan sudah berkonsultasi dengan Prof Jimly Asshiddiqie, ketua DKPP," kata Ferry kepada detikcom, (18/5).
(rii/van)











































