KPK dan BPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Hambalang

KPK dan BPK Masih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Hambalang

Rina Atriana - detikNews
Senin, 20 Mei 2013 17:33 WIB
Jakarta - Para tersangka kasus proyek Hambalang hingga saat ini belum ada yang ditahan. KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui total kerugian negara dan selanjutnya akan melakukan penahanan.

"KPK sudah berkoordinasi dengan BPK. Sekarang sedang dalam proses finalisasi perhitungan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, jakarta, Senin (20/5/2013).

Johan enggan menjelaskan hasil koordinasi KPK dan BPK selama ini. Menurutnya itu sudah masuk ranah materi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu lalu KPK yang ke BPK. (Hasilnya) tentu itu materi," ujar Johan.

Menurut Johan belum diketahui pasti kapan proses finalisasi tersebut selesai. "Saya belum dapat info kapan selesai," ungkapnya.

Terkait kasus proyek Hambalang, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Mereka yaitu Kasus DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng dan TBMN (Teuku Bagus Mohammad Noor). Sedangkan Anas Urbaningrum, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait Hambalang.

(rna/lh)


Berita Terkait