Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merasa geram atas aksi perusakan tersebut. Perusakan tersebut telah melanggar SK Gubernur No.210/Kep/2010 tentang penetapan bangunan SMA 17 sebagai cagar budaya. Sultan mendesak agar para pelaku segera di proses secara hukum.
"Saya minta Wali kota Yogya untuk memproses hukum kasus ini. Ini perusakan cagar budaya, nggak ada hubungannya dengan konflik (sengketa kepemilikan lahan)," kata Sultan usai peluncuran uji coba Bus Listrik di Taman Pintar Yogyakarta, Senin (20/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat perusakan, ada Polisi yang berada di lokasi tetapi tidak mencegahnya. Bahkan polisi bersalaman dengan pelaku. Sehingga seperti ada pembiaran dari kepolisian," jelas Koordinator Madya, Johanes Marbun di SMA 17 Yogyakarta.
Aksi perusakan cagar budaya ini, menurutnya telah mencoreng keistimewaan Yogyakarta yang kaya akan budaya. Sangat di khawatirkan jika cagar budaya yang berujud fisik saja dirusak, apalagi kondisinya yang non fisik.
Akibat perusakan tersebut, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut sempat dihentikan. Para siswa kemudian harus dipindah dan menumpang di sekolah lain untuk kegiatan belajar mengajarnya.
(ndr/gah)











































